
Sebutan refraksionis optisien (RO) tidak akan digunakan lagi dan yang digunakan adalah optometris. Pada UU no 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan masih digunakan istilah refraksionis optisien, sedangkan pada naskah Rancangan Undang Undang Omnibus Law tentang Kesehatan yang disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 14 februari 2023, hanya terdapat istilah optometris.
Rencananya, RUU Kesehatan tersebut bila telah diundangkan sebagai undang undang akan menggantikan antara lain UU no. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dengan demikian sebutan optometris akan menggantikan sebutan refraksionis optisien yang selama ini masih digunakan.
Optometris tercantum pada pasal 193 RUU Kesehatan yang mengatur tentang sumber daya manusia kesehatan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa, Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: Tenaga Medis (dokter dan dokter gigi), Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Selanjutnya pada RUU tersebut, Tenaga Kesehatan terbagi menjadi 14 kelompok dan salah satunya adalah kelompok tenaga keteknisian medis. Kemudian salah satu jenis dari tenaga keteknisian medis adalah optometris.
Sedangkan mengenai penanggulangan gangguan penglihatan terdapat pada pasal 96 dan 97 RUU Kesehatan. Penanggulangan gangguan penglihatan merupakan semua kegiatan yang dilakukan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif. Penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Setelah RUU Kesehatan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, proses berikutnya adalah pembahasan bersama antara DPR dengan pemerintah serta masukan-masukan dari para pihak pemangku kepentingan yang terkait. Selanjutnya bila telah disepakati maka akan ditetapkan sebagai Undang Undang.
Refraksionis optisien menjadi optometris untuk memenuhi perkembangan di bidang kesehatan baik di tingkat nasional maupun di kancah global, serta untuk memperkuat daya saing tenaga kesehatan Indonesia. Dengan demikian dari refraksionis optisien menjadi optometris bukan sekedar perubahan nama, namun menuntut peningkatan profesionalisme kita semua. (PJ)
Leave a Reply