Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) AROKIP Jakarta.

Seiring dengan hadirnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Akademi Refraksi Optisi Kartika Indera Persada Jakarta (AROKIP) membentuk Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak Maret 2022.

Tim Satgas tersebut merupakan amanat Permendikbud No.30 Tahun 2021 yang mempunyai penjabaran bahwa setiap kampus memiliki tim satgas yang dapat melakukan pengawalan sehingga kampus dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual.

Tim Satgas PPKS memiliki tugas melakukan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi maupun sosialisasi antikekerasan seksual dan mempunyai payung pelaksanaan dengan terbitnya Keputusan Direktur Akademi Refraksi Optisi Kartika Indera Persada Nomor: 001/DIR/III/2022. 

Tim Satgas juga memiliki tugas dan fungsi penanganan yang terdiri dari prosedur antara lain sebagai berikut;

1) pelaporan atau pengaduan, yang bisa didapatkan secara langsung melalui sosmed, laporan langsung lewat hotline, ataupun rujukan dari prodi.

2) Investigasi; mencari, menemukan, mengumpulkan bukti termasuk memanggil korban dan pelaku dan dimungkinkan adanya assessment psikologi.

3) Pengkajian dan pengambilan keputusan. Dalam tahap ini, Tim Satgas PPKS akan mengkaji kasus sesuai dengan segala aturan yang ada, meliputi kode etik dosen atau mahasiswa, permendikbud dan aturan- aturan lainnya. Setelah pengkajian selesai, hasilnya jadi bahan rekomendasi kepada pimpinan.

Terkait sanksi terhadap terduga pelaku didasarkan pada jenis pelanggaran; ringan, sedang atau berat dengan mempertimbangkan dan melihat apakah itu sudah masuk ke ranah etik atau masuk ke ranah hukum.

Dalam proses investigasi, terduga pelaku akan dinonaktifkan untuk menjaga kenetralan dan kelancaran jalannya investigasi. Selain itu, Tim Satgas PPKS juga mengambil sikap pro-korban. Korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan juga rehabilitasi. Dalam kasus yang berlawanan, jika tuduhan yang diberikan dalam jalannya investigasi tidak terbukti. Tim Satgas PPKS juga berkewajiban untuk mengembalikan nama baik /rehabilitasi tertuduh.

Bagi civitas akademika baik sebagai korban, maupun saksi mata yang ingin melakukan pelaporan dapat langsung menghubungi hotline pengaduan: +62 821-2347-2466 (panggilan) atau +62 821-2347-2466 (Whatsapp). Selain itu, dapat dengan langsung menghubungi Bagian Kemahasiswaan AROKIP di Lantai 1 Gedung AP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *